E-PUPNS
merupakan Pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil (PNS) nasional merupakan
kegiatan
pemutakhiran data PNS yang dilakukan secara online dan dilaksanakan
sejak bulan Juli dan berakhir pada Desember 2015. Untuk proses
pemutakhiran data ini setiap PNS memulai dengan melakukan pemeriksaan
data yang tersedia dalam database kepegawaian BKN dan selanjutnya PNS,
melakukan perbaikan data yang tidak sesuai serta menambahkan/melengkapi
data yang belum lengkap/tersedia di database BKN.
Bagi PNS yang
tidak mengikuti E-PUPNS 2015 maka PNS yang bersangkutan dinyatakan
berhenti bekerja atau
pensiun, serta tidak akan dilayani administrasi kepegawaiannya. Buat
temen-temen yang sudah terlanjur menjadi PNS tapi belum mendaftar ke
E-PUPNS tidak usah takut atas sanksi tersebut, karena saya akan membantu
anda menyediakan informasinya mulai dari cara pendaftaran serta cara
penggunaan E-PUPNS.
Untuk melakukan pendaftaran silahkan klik disini sedangkan untuk cara penggunaan E-PUPNS silahkan download disini
(format pdf), sedangkan yang sudah mendaftar di E-PUPNS tapi masih ada
yang diperbaiki silahkan masuk ke E-PUPNS, silahkan klik disini.
sampai
disini dulu info saya mengenai E-PUPNS semoga artikel ini bermanfaat
buat teman-teman semua, dan jadilah PNS yang tertib administrasi.
wassalam...

No comments:
Post a Comment