Pada artikel kali ada pelajaran yang sangat penting dan bermanfaat bagi sahabat yang masih awam tentang hukum dan jangan mau jadi tumbal oleh oknum polisi yang mata duitan. yuk kita simak pelajaran berharganya :
Seorang pengemudi taxi yang sedang membawa tamu diberhetikan oleh seorang oknum polisi yang sedang menggelar razia di jalan raya. berikut wawancara antara sopir taxi dan oknum polisi tersebut.
Polisi : Selamat Siang Pak..!!! bisa lihat SIM dan STNK !!!
Sopir : Baik Pak..!!
Polisi : Bapak tahu kesalahan Bapak apa !!!
Sopir : Tidak pak.
Polisi : Ini nomor polisi tidak seharusnya (sambil nunjuk plat nomor taxi yang memang tidak standart lalu menulis sigap dibuku tilang)
Sopir : Jangan ditilang deh, plat aslinya saya sudah tidak tahu dimana kalau ada pasti saya pasang.
Polisi : Sudah saya tilang saja, sekarang sudah banyak mobil curian (dengan nada keras)
Sopir : (dengan nada keras juga) kok ditilang sih, mobil saya kan ada STNK, inikan bukan mobil curian.
Polisi : Kamu itu kalau dibilangin kok ngotot (dengan nada lebih tinggi) sudah terima saja surat tilangnya (sambil menyodorkan surat tilang warna merah).
Sopir : Maaf pak saya tidak mau surat tilangnya yang warna merah pak, saya mau yang warna biru ajah pak.
Polisi : Hey,,!! (dengan nada tinggi) kamu tau tidak kalau sudah 10 hari ini form biru sudah tidak berlaku lagi
Sopir : Sejak kapan pak Form warna biru sudah tidak berlaku lagi.
Polisi : Inikan dalam rangka operasi, kamu tidak boleh mintak form biru, dulu kamu bisa mintak form biru sekarang tidak lagi, kalau gak kamu ngomong langsung sama komandan saya (dengan nada keras dan ngotot).
Sopir : Baik pak kita kekomandan Bapak ajah (dengan nada nantangin gitu)
Polisi : (dengan muka bingung) kamu ini melawan petugas..!!
Sopir : Siapa yang melawan orang saya mintak form biru kok, Bapakkan yang tidak mau ngasih.
Polisi : Kamu jangan macam-macam yah, kamu bisa saya kenakan pasal melawan petugas
Sopir : Saya tidak melawan petugas kok,,Bapak bilang form biru sudah tidak berlaku, gini ajah pak saya ambil photo bapak saja, kan Bapak yang bilang kalau form biru sudah tidak berlaku. (sambil mengeluarkan HP)
Polisi : Hey,,kamu bukan wartawankan ???? kalau kamu foto saya, kamu bisa saya kandangin (sambil berlalu). kemudian sopir taxi ini pun mengejar polisi yang menilang sopir tersebut dan siap melepaskan shoot pertama, tiba-tiba dihalau oleh satu orang polisi lagi)
Polisi 2 : Bapak tidak bisa foto pertugas seperti itu.
Sopir : si Bapak itu yang bilang kalau form biru tidak bisa dikasih (sambil menunjuk polisi yang menilangnya)
lalu si Polisi 2 itu menemui polisi yang menilang tadi, ada pembicaraan singkat yang terjadi diantara kedua polisi tersebut, akhirnya polisi yang menghalau tadi menghampiri si sopir taxi.
Polisi 2 : Mas mana surat tilangnya yang warna merah tadi (sambil meminta)
Sopir : tidak sama saya pak, masih sama teman Bapak tuh (polisi kedua memanggil polisi yang menilang tadi)
Polisi : Sini tak kasih surat yang biru (dengan nada kesal)
lalu polisi yang menulis tadi menulis nilai nominal denda sebesar 30.600 rupiah, nih kamu bayar sekarang ke BRI, lalu kamu ambil lagi SIM kamu disini, saya tunggu.
Sopir : Yessss..!!! Ok pak,,gitu donk kalau kayak gini daritadi kan enak.
nah kalau kita ditilang kita berhak meminta form berwarna biru,,tidak perlu menunggu dua minggu untuk sidang,,jangan pernah mau berfikir mengasih duit damai,,mending bayar mahal kenegara ketimbang buat oknum.
berikut penjelasan antara Form Merah dan Form Biru :
Form Merah : berarti kita menyangkal kalau melanggar aturan Dan mau membela diri
secara hukum (ikut sidang) di pengadilan setempat.. Itupun di pengadilan
nanti masih banyak calo, antrian panjang, Dan oknum pengadilan yang
melakukan pungutan liar berupa pembengkakan nilai tilai tilang. Kalau
kita tidak mengikuti sidang, dokumen tilang dititipkan di kejaksaan
setempat, disinipun banyak calo dan oknum kejaksaan yang melakukan
pungutan liar berupa pembengkakan nilai tilang.
Form Biru : berarti kita mengakui kesalahan kita dan bersedia membayar denda. Kita
tinggal transfer dana via ATM ke nomer rekening tertentu (kalo gak salah
norek Bank BUMN). Sesudah itu kita tinggal bawa bukti transfer untuk di
tukar dengan SIM/STNK kita di kapolsek terdekat dimana kita ditilang.
You know what!? Denda yang tercantum dalam KUHP Pengguna Jalan Raya
tidak melebihi 50ribu! dan dananya RESMI MASUK KE KAS NEGARA.
nah sudah taukan arti dari form biru dan form merah,,Jadi kalau seumpama sahabat ditilang polisi trus polisinya tidak mau ngasih slip birunya, maka jangan ragu-ragu untuk memintanya karena disitu kita tidak salah, justru polisinya yang salah, karena tidak mau memberikan form birunya dan ngotot memberi form merah, okeh sampai disini dulu artikel kami,,semoga apa yang kami sajikan bermanfaat buat sahabat semua, wassalam.

No comments:
Post a Comment